Manokwari, Kanaltimur.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, serta penyesuaian administrasi penyidikan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Papua Barat, Jumat (9/1/2026).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat sebagai bagian dari langkah persiapan institusi menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh jajaran penyidik memahami substansi aturan baru dan siap menerapkannya secara tepat dalam tugas penyidikan sehari-hari.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama Polda Papua Barat, antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Polairud, Kepala SPKT, serta perwakilan Direktorat Lalu Lintas. Turut serta para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Polair, Kasat Lantas beserta Kanit Gakkum, KBO, penyidik dan penyidik pembantu, serta operator DORS dari seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum terhadap regulasi baru yang akan segera diberlakukan.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan dalam administrasi penyidikan, menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik mampu menerapkan aturan baru secara konsisten, transparan, dan selaras dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Papua Barat berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar adaptif terhadap dinamika hukum nasional. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain pemaparan materi, sosialisasi juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan serta kendala yang kerap ditemui di lapangan. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di wilayah Papua Barat.
Singkatnya, perubahan undang-undang tidak cukup hanya dibaca, tetapi harus dipahami dan dipraktikkan. Di sinilah sosialisasi berperan: menjembatani teks hukum dengan realitas di lapangan, sebelum aturan baru benar-benar “turun gelanggang”.[red]
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!

